Kamis, 15 Desember 2016

Prinsip - Prinsip dan Aturan Etika Profesi



KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IFAC, AICPA, IAI
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
1. Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC
2. Integritas
3. Objektivitas
4. Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar 5. profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


AICPA (American Institute Akuntan Public)
Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Prinsip-Prinsip Etika AICPA
1. Tanggung Jawab
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas dan Independensi
5. Kehati-hatian (due care)
6. Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.


IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip Etika Akuntan menurut IAI
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektifitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis


ATURAN-ATURAN & INTERPRETASI ETIKA DALAM KODE ETIK AKUNTANSI
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

1. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
 Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.


INTEGRITAS
Integritas berasal dari bahasa latin "integrate" yang artinya komplit atau tanpa   cacat, sempurna, tanpa kedok.Integritas berarti suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip..
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan  dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

Makna Integritas
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan  atau peniadaan prinsip

Makna Integritas
1. Integritas berarti komitmen dan loyalitas
2. Integritas berarti  tanggung jawab
3. Integritas berarti dapat dipercaya, jujur dan setia
4. Integritas berarti konsisten
5. Integritas berarti mengusai dan mendisiplinkan diri
6. Integritas berkualitas


OBJEKTIVITAS
Objektivitas ialah suatu unsur karakter yang menunjukkan kemampuan seseorang untuk menyatakan segala sesuatu apa adanya, terlepas dari kepentingan pribadi maupun pihak lain.Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain..

INDEPENDENSI
Independensi adalah suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya keberadaan kita adalah mandiri. tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu.

Independensi dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode Etika IAI yang berlaku bagi semua anggota IAI, baik akuntan publik maupun akuntan non-publik, meliputi prinsip integritas dan objektivitas. Masalah independensi diatur oleh IAI-KAP dalam Aturan Etika No.100: Independensi, Integritas dan Objektivitas.
Sesuai dengan Aturan No.100 tersebut independensi auditor memiliki 2 dimensi:
1. Independensi dalam kenyataan (in fact)-independensi dalam diri auditor yang berupa kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai fakta yang ditemuinya dalam audit.
2. Independensi dalam penampilan (in appearance)-independensi ditinjau dari pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri auditor


Load disqus comments

0 comments