
Jakarta - Beberapa waktu yang lalu netizen dan juga warga sekitar jalan wijaya di kejutkan oleh videotron yang menampilkan video pornografi. Ternyata videotron tersebut diretas oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Video yang memperlihatkan videotron tersebut juga tersebar dengan cepat didunia maya, sontak kejadian ini menjadi perhatian netizen.
beberapa hari setelahnya polisi berhasil menangkap pelaku peretas videotron tersebut. Pria berusia 24th berinisial SAHR ini ditangkap dikantornya. Keterangan yang didapat dari pelaku, pelaku melakukan tindakan tersebut didasari atas rasa penasaran terhadap cara kerja videotron tersebut. Kejadian itu berawal Pada Jumat 30 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat keanehan pada videotron itu.
Tak seperti biasanya yang selalu menampilkan iklan, dia justru melihat videotron tersebut menampilkan username dan password untuk mengakses videotron itu. Lalu, ia mengabadikan username dan password tersebut dengan menggunakan telepon selulernya.
"Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor," ujar SAHR di Mapolda Metro Jaya.
Setelah tiba dikantornya, dia kemudian mencari tahu tentang aplikasi apa yang digunakan untuk menyambungkan ke videotron itu. Setelah mengetahuinya, dia mengunduhnya dan kemudian mencoba untuk memasukkan nama pengguna dan sandi untuk terhubung ke videotron tersebut.
"Ternyata, setelah saya terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno)," ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui jika film porno yang ia tonton akan tersambung ke videotron di Jalan Wijaya. Dia juga tidak mengetahui bahwa operator videotron tersebut adalah PT Transito Adiman Jati.
"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya (videotron) bekerja," kata Samudera.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, siang ini. Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.
Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.
0 comments