1. Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahin 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan nomor 12 Tahun 1994
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan obyek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak
2. Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau bangunan”
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut Wilayah Indonesia.
Contoh : sawah, ladang, kebuh, tanah, pekarangan, tambang, dll
Bangunan : Kontruksi teknik yang ditannam atau diletakan secara tetap pada tanah atau perairan
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat pembelanjaan, empleshmen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
3. Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0.5 %
4. Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0.5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0.2 % x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0.5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0.1 % x (NJOP-NJOPTKP)
5. Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dan KPP Pratama, KP PBB atau disampaikan lewat Pemerintahan Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor dan Giro
2. Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau bangunan”
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut Wilayah Indonesia.
Contoh : sawah, ladang, kebuh, tanah, pekarangan, tambang, dll
Bangunan : Kontruksi teknik yang ditannam atau diletakan secara tetap pada tanah atau perairan
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat pembelanjaan, empleshmen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
3. Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0.5 %
4. Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0.5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0.2 % x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0.5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0.1 % x (NJOP-NJOPTKP)
5. Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dan KPP Pratama, KP PBB atau disampaikan lewat Pemerintahan Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor dan Giro

0 comments